Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Eddy Sindoro Sebagai Tersangka Kasus Suap Panitera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Eddy Sindoro Sebagai Tersangka Kasus Suap Panitera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam kasus suap perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengakui penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Memang itu sudah ditandatangani. Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Syarif mengakui penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka sudah diungkapkdn di persidangan.

Menurut Syarif, Jaksa telah mengatakan barang bukti dalam perkara Edy Nasution tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.

BERITA TERKAIT

"Itu kan kemarin sudah dikatakan di persidangan ya. Karena sudah dikatakan di persidangan bahwa sebagian yang disita itu adalah untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain seperti itu," ungkap Syarif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri membenarkan adanya penyidikan baru dalam kasus dugaan suap terkait mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro diduga terlibat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut Dzakiyul, keterkaitan Eddy dalam perkara suap tersebut terungkap dalam keterangan saksi-saksi, barang bukti dan komunikasi yang diungkap di dalam persidangan.

KPK sebelumnya telah memanggil tiga kali berturut-turut Eddy Sindoro untuk diperiksa.

Namun, Eddy telah kabur ke luar negeri sebelum namanya disetorkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri.

Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas