Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Eddy Sindoro Sebagai Tersangka Kasus Suap Panitera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Eddy Sindoro Sebagai Tersangka Kasus Suap Panitera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.

Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.

Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang.

Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta.

Penyerahan dilakukan Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas