Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka

Ia dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani didampingi sejumlah kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Buni Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.

Ia dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).

Baca: Ahok: Memang Buni Yani Tidak Edit Videonya Tapi Ditranskripnya Dia Nipu

Nama Buni Yani kini dikenal publik.

Pria yang mengaku dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu kini tak jarang dipanggil penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Di Bareskrim Polri, Buni menjadi saksi atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sementara di Polda Metro Jaya, dirinya menjadi terlapor penyebar kebencian karena mengunggah pidato Ahok yang belakangan menjadi pemicu demo 4 November lalu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, di Polda Metro Jaya, Buni Yani juga menjadi pelapor untuk pencemaran nama baiknya.

Menurut kuasa hukumnya, status Buni Yani sebagai terlapor seharusnya gugur karena Ahok sudah menjadi tersangka.

Alasan Unggah Video

Buni Yani, mengatakan alasannya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama  ke media sosial Facebook untuk mengajak masyarakat berdiskusi mengenai penistaan agama.

Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.

"Pak Buni mengajak diskusi netizen. Sebagai warga negara berhak berpendapat pejabat publik dianggap sensitif bicara masa didiamkan. Ini video ada hal sensitif bagaimana teman-teman netizen jadi jangan hanya dipakai selfie saja FB, tetapi diskusi," ujar Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

Sementara itu, Buni Yani, mengatakan kebebasan berpendapat itu tak boleh dibungkam karena itu sudah dijamin konstitusi, pasal 28 UUD 1945.

Sehingga, kata dia, jangan sampai masyarakat mau berdiskusi di media sosial, FB, tetapi dikriminalisasi.

"Jangan orang mau berdiskusi di FB dikriminalisasi itu pertama. Kedua ini kawan-kawan melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua. Jadi, kami semua itu berjuang keadilan untuk kami semua. Jadi sekarang giliran saya menuntut keadilan. Jangan sampai keadilan itu tak ditegakan. Supremasi hukum harus," katanya saat itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas