Proses Pengembalian Kursi Ketua DPR ke Setya Novanto Akan Mulus-mulus Saja
Dia juga melihat kini Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua Umum, partai berlambang Beringin ini jauh lebih solid.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Djayadi Hanan melihat proses pengembalian kursi Ketua DPR RI dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto akan berjalan mulus.
Bahkan Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) ini menilai tidak akan berujung pada konflik berkepanjangan di internal Golkar.
"Tampaknya proses pergantian tersebut akan mulus mulus saja," ujar Djayadi kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2016).
Dia juga melihat kini Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua Umum, partai berlambang Beringin ini jauh lebih solid.
Sehingga proses pengembalian kursi DPR RI antar politikus Golkar itu tidak akan mengganggu soliditas Partai yang telah menetapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Calon Presiden 2019.
"Kelihatannya Golkar solid. Kubu yang dulu berseberangan dengan Novanto seperti Agung Laksono, terlihat setuju saja dengan proses ini."
"Pihak Akom pun tidak menunjukkan gejala perlawanan. Jadi tampaknya proses pergantian tersebut akan mulus mulus saja," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menginginkan agar nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.
Sebab, setelah menjatuhkan putusan, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil Maroef Sjamsoeddin, yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD tidaklah sah.
Dengan demikian, bukti pengaduan dalam persidangan MKD tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti. Namun, MKD sendiri tak satu suara.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Hamka Haq, seperti dikutip harian Kompas, menuturkan, sidang MKD pada 27 September 2016 tidak merehabilitasi nama baik Novanto.
MKD hanya menegaskan bahwa sebelumnya tidak pernah memberikan putusan bersalah terhadap Novanto.
Pernyataan Hamka ini berbeda dengan keterangan Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.
Mereka mengatakan, MKD telah mengambil putusan untuk memperbaiki nama baik, harkat, dan martabat Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.