Buni Yani Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan FPI
Video yang berisi Ahok saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Habib Novel Bamukmin, menilai langkah aparat Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kurang tepat.
Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah video rekaman Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Video yang berisi Ahok saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Itu keliru sekali. Buni Yani seperti yang lain hanya meng-upload dan share, gak ada yang aneh," kata Novel kepada wartawan, Kamis, (24/11/2016).
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Baca: Pimpinan Komisi III DPR Berharap Penetapan Buni Yani Tersangka Murni Proses Hukum
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Buni Yani dianggap oleh pihak kepolisian melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, kata Novel yang melanggar Undang-undang ITE adalah Ahok bukan Buni Yani.
"Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok," kata dia.
Ke depan, dia menyarankan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merekam ucapan pejabat pemerintah.
"Itu program dia (Ahok) kan. Apa-apa yang diucapkan Ahok harus direkam dan dishare dan dishare ke YouTube Pemprov," tambahnya.