Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKD Dapat 'Obat Kuat' Agar Cepat Proses Laporan Terkait Ade Komarudin

Dua perempuan berparas cantik mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD Dapat 'Obat Kuat' Agar Cepat Proses Laporan Terkait Ade Komarudin
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Dua perempuan berparas cantik mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016). Ditemani dua pria, mereka membawa styrofoam bertuliskan 'Obat Kuat MKD'. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perempuan berparas cantik mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Ditemani dua pria, mereka membawa styrofoam bertuliskan 'Obat Kuat MKD'.

Rombongan yang diketahui berasal dari Indonesia Parliament watch (IPwatch) langsung memasuki ruang MKD.

Usai memberikan laporan, mereka menemui awak media

Koordinator IPWatch, Michael Hartanto, mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada MKD dalam menjalankan tugasnya.

Tulisan 'Obat Kuat MKD' merupakan bentuk simbolik agar segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota dewan.

"Khususnya terkait dengan pengusutan dugaan pelanggaran Kode yang dilakukan Ketua DPR RI, Ade Komarudin," kata Michael Hartanto.

Michael menyebutkan adanya empat laporan terhadap Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, pelapora Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) berupa gratifikasi jet mewah.

Kedua, terkait pernyataan Akom yang menyebutkan pikiran anggota DPR sesat dalam wacana pembangunan perpustakaan.

Ketiga, pengaduan 36 anggota Komisi VI terkait tindakan Akom menyetujui rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

Terakhir pengaduan anggota Baleg yang menyebutkan Akom mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke paripurna.

"IP watch memandang Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI tidak mampu menjaga sikap dan perilaku serta menjadi panutan bagi Anggota dan Lembaga DPR RI," kata Micahel.

Michael meminta MKD untuk melakukan proses persidangan etik secara profesional.

Kemudian, meminta MKD menggelar proses persidangan yang terbuka dan transparan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Termasuk oleh terlapor yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI," kata Michael.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas