Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akom Diduga Ulur Waktu Pembahasan RUU Pertembakauan

Sudding mengakui MKD juga sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Akom.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akom Diduga Ulur Waktu Pembahasan RUU Pertembakauan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Ketua DPR Ade Komarudin pada Senin (28/11/2016).

Pemanggilan bertujuan meminta klarifikasi dari Politikus Golkar itu terkait dugaan pelanggaran kode etik karena mengulur waktu pembahasan RUU Pertembakauan.

"Hari Senin (28/11/2016) akan kita panggil," kata Wakil Ketua MKD DPR, Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

MKD telah meminta keterangan empat orang pelapor dari pihak Badan Legislatif DPR.

Sedangkan hari ini, MKD memanggil Kesekjenan serta Badan Keahlian Dewan.

Sudding menjelaskan Ade Komarudin yang akrab disapa Akom dianggap mengulur waktu pembahasan RUU Pertembakauan.

Padahal, RUU itu sudah dilakukan harmonisasi dan pematangan konsep.

Berita Rekomendasi

Tetapi saat diusulkan ke Pimpinan DPR untuk dibawa pada Rapat Paripurna ternyata dilakukan penundaan.

"Sehingga dianggap ada upaya untuk menunda pembahasan RUU itu oleh pimpinan dewan dan dianggap bertentangan dengan UU MD3 serta UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta tatib dewan," kata Politikus Hanura itu.

Sudding mengakui MKD juga sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Akom.

Yakni, terkait tindakan Akom menyetujui 9 perusahaan BUMN menggelar rapat dengan Komisi XI DPR.

Padahal, BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.

Dalam kasus tersebut, MKD sudah mendengarkan pihak pengadu dari Anggota Komisi VI DPR. "Senin (28/11/2016) kita akan undang Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk didengar keterangannya dan kemudian pihak Kesekjenan DPR," kata Sudding.

Sudding belum mengetahui sanksi yang akan diterima Akom.

Ia hanya menjelaskan sanksi yang dapat diberikan MKD berupa teguran, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan sampai pemecatan sebagai anggota DPR.

"Jadi, saat ini sidang sudah berjalan. Dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tatib dan hukum acara di MKD bahwa sidang di MKD sifatnya tertutup," kata Sudding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas