Pengakuan Brotoseno Duit Rp 1,7 M Adalah Gratifikasi Bukan Suap, Polri: Sedang Didalami
AKBP Brotoseno, penyidik Bareskrim yang kini menjadi tersangka penerima suap Rp 1,75 miliar telah diperiksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno, penyidik Bareskrim yang kini menjadi tersangka penerima suap Rp 1,75 miliar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat pemeriksaan perdana, Senin (21/11/2016), Brotoseno dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim.
Pertanyaan itu seputar identitas diri, tugas serta tanggung jawab Brotoseno sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, hingga kronologi penerimaan uang Rp 1,75 miliar.
Dalam pemeriksaan, Brotoseno mengakui menerima uang sebesar Rp 1,75 miliar dari rekannya Kompol DSY yang merupakan titipan dari perantara LMB. Namun, Brotoseno belum menjelaskan perihal peruntukan uang tersebut.
Penerimaan uang itu terjadi dua tahap, pertengahan Oktober dan awal November 2016. Kala itu Brotoseno berniat mau kembalikan uang itu, tapi ketika dicari Kompol DSY menghilang dan Brotoseno diproses Propam.
Ditanya soal pengakuan Brotoseno bahwa uang itu adalah gratifikasi, bukan suap dan dia hendak mengembalikan namun lebih dulu ditangkap Propam, menurut Kabareskrim Komjen Ari Dono, keterangan itu akan ditampung.
"Nanti keterangan dia (Brotoseno) di dalami, semuanya saat ini kami tampung dulu. Nanti kan masih ada pengembangan dan pemeriksaan saksi," ujar Ari Dono, Kamis (24/11/2016).
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan kedepan, DI yang juga namanya terseret di kasus ini pasti akan dimintai keterangan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ya nanti pasti akan ke sana (memeriksa DI), nanti yang jadwalkan pemeriksaan dari Tipikor," ungkap Ari Dono.
Ari Dono melanjutkan hingga kini penyidik terus melakukan penyidikan dengan memeriksa para tersangka serta saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti untuk mengusut kasus ini.
Mantan Wakabareskrim ini juga tidak mempermasalahkan apabila para tersangka di kasus ini menyangkal, karena Polisi tidak mengejar pengakuan melainkan mencari fakta.
Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016. Tim menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta, perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang.
Polri melansir, pemberian uang hampir Rp3 miliar tersebut diduga suap untuk memperlambat pemeriksaan DI terkait penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Kasus tersebut sudah disidik sejak April 2015 dan ditangani AKBP Raden Brotoseno di Bareskrim, namun tak kunjung bisa dibawa ke pengadilan.
Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. Keempatnya juga sudah ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kompol DYS ditahan di Polres Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka sipil yakni pengacara HAH dan perantara LMB ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.