Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujian Nasional Dihentikan, Pelaksanaan Ujian Sekolah Dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah

Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ujian Nasional Dihentikan, Pelaksanaan Ujian Sekolah Dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.

Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan.

Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BERITA TERKAIT

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.

"Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.

Moratorium

Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017.

Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.

Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas