Ujian Nasional Dihentikan, Pelaksanaan Ujian Sekolah Dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
"Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Berita Rekomendasi