Kontras Sayangkan Upaya Banding Pemerintah Atas Putusan KIP
Padahal pemerintah Joko Widodo sejak awal selalu mencitrakan tentang keterbukaan informasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait rekomendasi Tim Pencari Faktar (TPF) aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, disayangkan oleh pengacara kasus pembunuhan Munir, Asfinawati.
Padahal pemerintah Joko Widodo sejak awal selalu mencitrakan tentang keterbukaan informasi.
Salah satunya adalah ketika Jokowi melantik kabinetnya, presiden memerintahkan para menteri untuk selalu terbuka.
Justru dengan menggugat putusan KIP, menurut Asfinawati ,pemerintah menunjukan hal yang sebaliknya.
"Lalu ada upaya banding, tidak beralasan, kenapa? Karena mereka tidak memiliki dokumennya ?" tutur Asfinawati dalam pemaparannya di hadapan wartawan, di Bakkoel Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).
Padahal lembaga pemerintah seharusnya satu, menurut Asfinawati, siapapun presidennya.
Pemerintah saat ini tidak bisa lepas tangan dari tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan SBY.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dengan gampangnya mengatakan dokumen tersebut hilang.
"Tidak bisa dong, oh pemerintahan yang lalu tidak mencatat ada tujuh juta warga negara Indonesia, kami tidak mengakuinya,"ujar Asfinawati menganalogikan.
Alasan tersebut selain pantas dihiraukan, menurutnya alasan itu juga sudah tidak tepat lagi.
Pasalnya perwakilan dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) sudah menyerahkan salinan dokumen tersebut ke perwakilan pemerintah saat ini.
"Artinya apa, alasan banding ini adalah alasan yang konyol," katanya.