DPR Segera Panggil Mendikbud Terkait Penghentian Ujian Nasional
Riefky menilai, penetapan kebijakan moratorium UN itu terkesan tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi X.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya berencana mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (1/12/2016) mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan langsung terkait rencana moratorium Ujian Nasional.
Komisi X, kata dia, ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait beberapa hal. Misalnya, apakah moratorium tersebut sudah melalui kajian dari sisi filosofis, yuridis dan sosiologis. Jika sudah, pihaknya ingin mengetahui hasil dari kajian tersebut.
"Apakah proses pengambilan kebijakan moratorium UN sudah melibatkan para pemangku kepentingan," kata Riefky melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).
"Bagaimana rencana relokasi anggaran UN Tahun 2017, bagaimana langkah mendatang terhadap evaluasi peserta didik dan satuan pendidikan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan," ujar dia.
Riefky menilai, penetapan kebijakan moratorium UN itu terkesan tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi X.
Munculnya kebijakan tersebut, sambung Riefky, membuat para pemangku kepentingan dari 34 provinsi dan 516 kabupaten/kota menanyakan langsung ke Komisi X.
Ia pun meminta agar pemerintah tak menambah kegaduhan baru dengan mengeluarkan kebijakan pendidikan yang akan membuat gaduh dunia pendidikan.
"Alangkah baiknya kebijakan pendidikan nasional yang akan diputuskan sudah melalui proses yang matang dan diputuskan pada saat situasi dan kondisi yang sebagain besar pemangku kepentingan sudah memahaminya," kata Politisi Partai Demokratitu.
Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017. Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.