Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berniat Revisi Undang-Undang Ormas

"Soal sanksi misalnya. Ini kan banyak yang berbelit dan tidak mudah. Jadi perlu dirasa ada yang diubah,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Berniat Revisi Undang-Undang Ormas
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berniat merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Sudarmo.

Menurutnya revisi undang-undang tersebut dibahas dalam pertemuan kementerian dan lembaga negara lainnya di Kantor Kemenkopolhukam.

Kata Sudarmo, dalam undang-undang yang lama dirasa tidak mengikuti perkembangan situasi dan kondisi saat ini, seperti pemberian sanksi kepada ormas yang dirasa berbelit-belit.

"Soal sanksi misalnya. Ini kan banyak yang berbelit dan tidak mudah. Jadi perlu dirasa ada yang diubah," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dijelaskannya, saat ini terdapat sekitar 250 ribu Ormas.

Berita Rekomendasi

Sebagian sudah terdaftar dan sebagian lainnya tidak terdaftar baik di Provinsi maupun kementerian.

Kegiatan ormas yang seharusnya dapat membantu program pemerintah ataupun sebagai mitra, juga tidak bisa diawasi sepenuhnya.

Bahkan, beberapa Ormas dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan Pancasila.

Bukan hanya itu, Sudarmo menjelaskan bahwa terdapat ormas asing yang berada di Indonesia.

Namun, gerakan mereka tidak terlihat sebagai ormas asing, karena tidak terdaftar dan masyarakat tidak mengetahui hal itu.

"Ini jadi salah satu upaya saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau mereka gerakannya tertutup," tambahnya.

Dia menampik bahwa adanya pembahasan revisi undang-undang tersebut dipicu dari ormas yang dalam beberapa waktu ke belakang melakukan unjuk rasa dalam jumlah besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas