Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Aturan Dana Partai Dapat Tingkatkan Keterwakilan Perempuan

Titi menilai, Pemerintah Indonesia dapat meniru regulasi tersebut untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perludem: Aturan Dana Partai Dapat Tingkatkan Keterwakilan Perempuan
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, bantuan pendanaan bagi partai politik dapat memperkuat keterwakilan perempuan di struktur partai.

Pasalnya, keterwakilan perempuan dalam politik masih minim.

"Jika dilakukan dengan cermat, regulasi pendanaan politik dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa partai berbenah diri, termasuk memperbaiki sikap dan kebijakan internal terhadap partisipasi perempuan," kata Titi di kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Titi mencontohkan regulasi yang diterapkan oleh Perancis. Pemerintah Perancis akan mengurangi jumlah dana subsidi partai yang tidak memenuhi persyaratan kesetaraan gender.

Menurut Titi, regulasi tersebut efektif meningkatkan partisipasi kandidat perempuan dalam pemilu.

"Sejak regulasi tersebut diterapkan pada 2000, jumlah anggota parlemen perempuan naik hingga dua kali lipat. Regulasi semacam ini kemudian diadopsi juga oleh Portugal, Albania, dan Irlandia," ujar Titi.

Titi menyebutkan, regulasi yang mendorong keterwakilan perempuan juga terjadi di Georgia.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Georgia, lanjut dia, akan menambahkan subsidi partai sebesar 10 persen jika partai mengusung minimal 20 persen kandidat perempuan dalam pemilu parlementer.

"Cara ini kemudian terbukti ampuh mendorong partai-partai kecil dan oposisi untuk mengusung banyak kandidat perempuan," ucap Titi.

Titi menilai, Pemerintah Indonesia dapat meniru regulasi tersebut untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan.

Pemerintah, lanjut Titi, bisa memberikan insentif bantuan keuangan bagi partai yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas