Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut La Nyalla 6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar

mantan Ketua Umum PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tuntut La Nyalla 6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar
Wahyu Aji/Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti 

Uang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank Jatim.

Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada 11 Juni 2012, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan Bank Jatim di Kantor Cabang Utama Surabaya atas nama pribadi.

Selanjutnya, pada 6 Juli 2012, La Nyalla dan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menandatangani Bilyet Giro No BG069407.

Giro tersebut berisi perintah pembayaran dari penandatangan bilyet giro kepada Bank Jatim dengan cara pemindahbukuan dari rekening giro di Bank Jatim ke rekening pribadi La Nyalla.

Dana Kadin sebesar Rp 5,3 miliar ditransfer ke rekening La Nyalla. Kemudian, La Nyalla memindahbukukan rekening pribadinya di Bank Jatim ke rekening atas nama PT Mandiri Sekuritas Pooling IPO Jatim di Bank Mandiri Cabang Jakarta-Sudirman.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2012, melalui PT Mandiri Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama pribadinya, La Nyalla membeli IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar saham di harga Rp 430 per lembar.

Berita Rekomendasi

Setelah saham dijual, La Nyalla mendapat keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar atas penjualan saham tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas