Jenderal Tito Sambangi Jaksa Agung, Tak Pengaruhi Kasus Ahok
Namun, menurut Rum, kalaupun ada pertemuan itu, Polri tak akan memengaruhi Kejaksaan terkait pemberkasan kasus Ahok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Namun, keberadaan Tito baru diketahui wartawan saat mobil dinasnya terlihat meninggalkan kantor Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa Kapolri menemui Jaksa Agung. "Pertemuan biasa," kata Boy.
Ketika ditanya apakah pertemuan membahas perkara Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh menistakan agama, Boy menjawab," nggak juga karena banyak isu yang dibahas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengaku tak mengetahui pertemuan itu.
"Saya kurang dapat info tentang info itu," ujar Rum di kantornya.
Namun, menurut Rum, kalaupun ada pertemuan itu, Polri tak akan memengaruhi Kejaksaan terkait pemberkasan kasus Ahok.
Tito sebelumnya menyatakan bahwa hari ini sedianya berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Perkara itu masih kita teliti sampai sekarang. Kami akan segera menentukan sikap," kata Rum.
Kejaksaan memiliki waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas perkara itu. Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman.
Ketua tim jaksa peneliti, Ali Mukartono tak dapat memastikan kapan timnya bisa menyimpulkan soal berkas itu. Menurut dia, masih ada kemungkinan berkas dinyatakan belum lengkap dan bisa dikembalikan.
"Bisa saja (dikembalikan). Kalau hasil mempelajari berkas ke situ, ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali.
Kejaksaan Agung menargetkan hasil tindak lanjut berkas perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disimpulkan pada Rabu (30/11).
Menurut Rum, jaksa peneliti tak menemukan kendala selama membedah berkas perkara Ahok.
Idealnya jaksa butuh waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas. Namun, target kejaksaan secepatnya menyelesaikan itu karena banyaknya desakan publik untuk mempercepat.
"Kami mencoba minimalkan dan optimalkan kerja. Banyak imbauan lebih cepat lebih baik dilimpahkan ke pengadilan," kata Rum.
Namun, Rum enggan menyebut apakah jaksa menyimpulkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap atau P 21. Masih ada kemungkinan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri jika bukti-buktinya dianggap belum lengkap.
"Saya tidak bilang sudah memenuhi. Masih diteliti kelengkapan formal dan materiil," kata Rum.
Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman. (tribunnews/kompas.com)