Jokowi Dengar Ada Mobil Menteri Berisik di Jalan, ke Daerah Dapat Fasilitas Mewah
Presiden Joko Widodo masih mendapatkan laporan negatif soal tingkah laku menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo masih mendapatkan laporan negatif soal tingkah laku menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara.
Laporan negatif itu mulai dari penggunaan sirine yang berisik di jalan raya hingga membawa banyak ajudan dan staf saat kunjungan kerja ke daerah lain.
"Presiden cerita, 'Saya masih suka dapat informasi kalau ada menteri pakai voorijder, sirinenya berlebihan'," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Negara pada Rabu (30/11/2016).
"Pas ke daerah juga disambut, bawa ajudan banyak, fasilitas mewah," kata dia.
Teten mengatakan, saat rapat terbatas di Kantor Presiden pada 2 November 2016 lalu, Presiden sempat mengungkapkan hal itu di depan para menteri.
Presiden mengingatkan agar menteri jadi teladan bagi masyarakat.
"Sampai ke hal-hal kecil, Presiden ingatkan jangan membuat kemacetan, kebisingan," ujar Teten.
Selain itu, lanjut Teten, Presiden juga masih sering dapat informasi tentang ada kelompok yang mengatasnamakan relawan atau staf Istana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Teten enggan menjelaskan lebih detail soal itu.
Dia mengakui, Presiden bukan hanya sekali atau dua kali mengingatkan hal itu. Tidak hanya saat ratas, pesan itu juga pernah disampaikan melalui akun media sosialnya.
"Karena beliau punya komitmen luar biasa dalam menyiapkan pemerintahan yang bersih. Seluruh jajaran kabinet pun punya tanggung jawab untuk melakukan hal itu," ujar Teten.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan arahan terkait perilaku menteri dan kepala lembaga negara melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 tertanggal 29 November 2016.
Berikut bunyi surat yang berisi arahan Presiden:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.