Fahri Hamzah dan Fadli Zon Tidak Hadiri Aksi 2 Desember, Pilih ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya tak akan menghadiri aksi 2 Desember 2016 di Silang Monas.
Editor: Hasanudin Aco
"Kebetulan tanggal 2 itu saya ada di luar. Jadi pembicara di Panama soal Panama Papers. Saya sebagai Ketua Gopac," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Undangan untuk ikut pada aksi mendatang disampaikan secara lisan oleh pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
"Kalau di Indonesia saya hadir. Toh itu peristiwa bersejarah, shalat Jumat di HI. Lalu shalat Jumat di Monas. Jarang-jarang," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Kepolisian dan pihak GNPF MUI sepakat bahwa aksi pada 2 Desember2016, digelar di kawasan Monas, Jakarta.
Polri juga menyiapkan Jalan Merdeka Selatan jika massa tidak tertampung di Monas.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin.
Kapolri mengatakan, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan larangan aksi yang sedianya digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Pasalnya, jika direalisasikan, hal itu melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam UU tersebut, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Diatur pula, aparat bisa membubarkan aksi.
Kapolri menjelaskan, Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin adalah jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan.
Jika aksi digelar di sana, maka hak orang lain terganggu.
"Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Kapolri menekankan preseden buruk bukan hanya akan terjadi di Jakarta, tetapi di daerah lain.
Warga bisa saja menuntut hal yang sama dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. (Nabilla Tashandra/Rakhmat Nur Hakim).