Pertanyakan Ahok Tidak Ditahan, Advokasi GNPF MUI Sambangi Kejagung
Menurut Irvan Pulungan, dari alasan hukum jelas Ahok bisa dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 anggota dari Advokasi GNPF MUI, Kamis (1/12/2016) menyambangi Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad.
Kedatangan mereka untuk menanyakan langsung ke Jampidum mengapa pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan pada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dari Bareskrim Polri.
"Kami kesini mau tindaklanjuti hasil penyerahan penyidik ke Jampidum untuk segera diproses pengadilan. Kami mau dialog dengan Jampidum untuk terbuka, kenapa Ahok tidak ditahan? , supaya publik tahu," ujar Irvan Pulungan, Juru Bicara Tim Advokasi, GNPF MUI di Kejagung.
Menurut Irvan Pulungan, dari alasan hukum jelas Ahok bisa dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.
Lantaran Kejagung tidak menahan Ahok, pihak ingin mendengar langsung alasan subjektif dari para jaksa yang meneliti berkas Ahok.
"Kami perlu penjelasan kenapa tidak ditahan, apa alasan subjektif Jaksa," katanya.