Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditahan, Ahok Akan Kembali Berkampanye

Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, Kejaksaan Agung memastikan Ahok tak ditahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Ditahan, Ahok Akan Kembali Berkampanye
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan kembali berkampanye setelah mengikuti pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, Kejaksaan Agung memastikan Ahok tak ditahan.

"Kembali lagi mengikuti kampanye hari ini," kata kuasa hukum Ahok, Sirra, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Sirra tak menjelaskan ke mana Ahok akan berkampanye. Hingga saat ini juga belum ada informasi lokasi kampanye Ahok usai dari Kejaksaan Agung RI.

Baca: Ini Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok

Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan.

Pertama penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku.

Baca: Kasus Ahok, Jaksa Agung : Prinsipnya Memang Sidang Dilakukan Secara Terbuka

Seusai prosedur standar operasional, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif.

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif.

Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas