Kakak Beradik Ini Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Polri menilai, ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kemarahan massa terhadap Pemerintah RI
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan makar.
Dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar.
Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.
"Penetapan tersangka keduanya berkaitan dengan hate speech, menyebarluaskan informasi permusuhan terhadap individu dan terhadap isu SARA," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, penyidik Polri telah menyita barang bukti berupa alat komunikasi yang digunakan kedua pelaku untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Sejak 4 November 2016, menurut Boy, kedua pelaku telah aktif mengunggah informasi ujaran kebencian.
"Polri menilai, ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kemarahan massa terhadap Pemerintah RI, yang tentunya ujaran ini tidak mendidik," kata Boy.
Atas hal tersebut, Jamran dan Rizal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menyebut ada penangkapan terhadap 10 orang.
Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan.
Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.
Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.