Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Jika Tidak Ditangkap, Ahmad Dhani Cs Akan Belokkan Massa di Monas Duduki Gedung DPR

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri: Jika Tidak Ditangkap, Ahmad Dhani Cs Akan Belokkan Massa di Monas Duduki Gedung DPR
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya memiliki berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah orang yang hendak makar.

"‎Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari. Itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri Jakarta.

Baca: Kivlan Zein: Polisi Bukan Menangkap, Mereka Mengundang Saya, Diperiksa Ketawa-tawa Saja

Boy membocorkan beberapa rencana pemufakatan jahat mereka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki gedung DPR RI, hingga ‎rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan yang sah.

"‎Ke depan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar.

Baca: Polisi Buru Penyandang Dana Ahmad Dhani Cs yang Diduga Makar

Massa dimaksud adalah umat Islam yang melakukan aksi damai 2 Desember kemarin di Silang Monas.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 10 aktivis sesaat sebelum Aksi 212 digelar kemarin.

Adapun ke-10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Berita Rekomendasi

Tujuh orang ditetapkan tersangka yakni Adityawarman, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani atas dugaan makar.

Baca: Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein: Dulu Saya Nangkapin Orang, Sekarang Saya Ditangkapin Orang

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Sementara lainnya yakni Eko Suryo, Rizal Kobar, dan Jamran dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Boy Rafli, dari informasi intelijen ternyata sudah ada beberapa kali pertemuan yang diadakan ketujuh tersangka untuk melakukan aksi pemufakatannya.

"‎Bisa dibilang begitu, seperti yang diucapkan Kapolri beberapa waktu lalu soal upaya makar," kata Boy Rafli Amar.

Le‎bih lanjut, Boy Rafli Amar mengatakan pertemuan yang dilakukan para tersangka digelar setelah aksi 4 November di suatu tempat.

"Indikasi ini (upaya makar) sudah ada, kami tidak menginginkan mobilisasi yang besar disalahgunakan pihak-pihak tertentu. ‎ Kami berusaha memilah mana yang murni dan mana yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan bisa dihentikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas