Penyidik Punya Alat Bukti yang Cukup Hingga Pengadilan
Namun penangkapan dilakukan lantaran bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Polri.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan penangkapan 10 tokoh yang diduga merencanakan makar pada 2 November kemarin, sudah sesuai bukti yang ada.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasar pada rangkaian pertemuan dan dokumen yang ditemukan.
"Saya kira kan (dilihat) dari beberapa pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang dilakukan, kemudian dokumen yang ada," ujar Martinus, dalam acara diskusi 'Dikejar Makar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Ia pun mengatakan penangkapan tersebut bukan terkait faktor usia dan mampu atau tidaknya melakukan makar.
"Ini mungkin bukan soal umur ya, dan memiliki kemampuan atau tidak".
Namun penangkapan dilakukan lantaran bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Polri.
"Tapi pasti dalam hal ini, penyidik melakukan pengumpulan-pengumpulan bukti," kata Martinus.
Lebih lanjut Martinus menambahkan, dari pengumpulan bukti tersebut maka proses selanjutnya bisa dilakukan.
"Kemudian (dari situ) bisa menentukan dan menyidik lalu menetapkan sebagai tersangka," kata Martinus.
Ia pun kembali menegaskan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum terhadap 10 tokoh yang disinyalir menggaungkan isu makar.
"Tentu dalam hal ini penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan, dan ini berlanjut sampai ke pengadilan," kata Martinus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.