Tangkap 11 Orang, Polri Bantah Reaktif
Meski upaya makar belum terlaksana tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan dan itu diproses hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membantah pihaknya reaktif karena menangkap dan mentersangkakan 11 orang sebelum aksi 212 pada Jumat, 2 Desember 2016.
Dimana dari 11 orang ini, hanya tiga yang ditahan sementara delapan lainnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut.
Mereka ditetapkan tersangka atas beberapa kasus yakni dugaan pemufakatan jahat, ujaran kebencian, penghinaan pada penguasa negara, UU ITE dan penghasutan.
"Kami tidak reaktif, kami main pada tataran hukum. Karena selama ini belum banyak diingatkan. Sekarang ini kembali diingatkan dan kami beri tindakan nyata berupa penegakan hukum dan sedang dijalankan," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, 11 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya sebelum aksi 212 pada Jumat (2/12/2016) kemarin.
Setelah ditangkap di beberapa tempat terpisah, 11 orang itu yakni tiga perempuan dan delapan pria langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat untuk diperiksa 1x24 jam.
Setelah diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pertimbangan penyidik, delapan orang tidak ditahan sementara tiga lainnya dilakukan penahanan.
Kasus pertama yakni persangkaan pemufakatan jahat, ada tujuh tersangka yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.
Meski upaya makar belum terlaksana tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan dan itu diproses hukum.
Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka itu yakni beberapa tulisan tangan, percakapan, dan lainnya yang kini sudah ada di tangan penyidik.
Kasus kedua yakni kasus penghinaan pada penguasa atau Pasal 207 KUHP, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni musisi Ahmad Dhani.
Penyidik tidak menahan Ahmad Dhani lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan.
Sesuai undang-undang, tersangka yang ancamannya dibawah lima tahun dapat tidak ditahan.
Kasus ketiga yakni melakukan penghasutan dan ujaran kebencian melalui youtube, dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus keempat atau terakhir yakni ujaran kebencian dan menyebarluaskan isu SARA, dengan tersangka dua kakak beradik, Jamran dan Rizal.
Keduanya dijerat UU ITE, Pasal 107 KUHP tentang pemufakatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.