Ade Komarudin Siapkan Langkah Sikapi Keputusan MKD DPR
"Nanti saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin menyiapkan sejumlah langkah menyikapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Akom, sapaan akrab Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena melakukan pelanggaran sedang.
"Nanti saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," kata Akom di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Akom belum membeberkan langkah yang disiapkannya.
Namun, ia mengingatkan telah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997 dan berusaha menjaga nama baiknya.
"Itu tidak mudah," kata Akom.
Akom meminta tindakannya tersebut tidak dikaitkan dengan pergantian Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto.
Politikus Golkar itu menyerahkan sepenuhnya soal pergantian tersebut kepada publik.
"Perlu saya tegaskan soal pergantian saya tidak masalah, saya sampaikan ora opo-opo, saya ikhlas," katanya.
Saat ini, Akom mengaku akan melakukan pengajian untuk menyerahkan seluruh kasusnya kepada Allah SWT.
"Saya percaya Allah ora sare, tidak tidur. Yang melakukan ini diberikan pencerahan oleh Allah. Kita doakan 'kekeliruannya, kegelapan' dibukakan oleh allah melalui pengajian yang saya lakukan," kata Akom.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan anggota Komisi VI, telah diputuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom, dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.
MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Akom.
Akom sendiri sebelumnya dilaporkan pihak terkait karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
Ia dituduh memindahkan wewenang mitra DPR dengan BUMN dari komisi VI ke komisi XI.