Dipraperadilan Buni Yani, Begini Reaksi Polri
Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian yakin dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
Buni adalah tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
"Kami yakin menang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Senin (5/12/2016).
Polri, lanjut Martinus, menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Buni.
Langkah itu sesuai ketentuan.
"Bagi mereka yang melihat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam proses penyelidikan kan memang bisa menggugat melalui praperadilan," ujar Martinus.
Namun demikian, Martinus menegaskan kembali bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka itu telah didasarkan pada proses yang profesional.
"Di sebuah proses hukum, penetapan tersangka itu bukan keputusan individual, melainkan tim. Ya jadi tidak mungkin main-main," ujar dia.
Martinus pun mewanti-wanti jika hakim nantinya memenangkan Polri, Buni harus menghormatinya.
Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, terkait penetapannya sebagai tersangka.
Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.
Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Buni Yani adalah penggunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Video tersebut yang menjadikan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.(Fabian Januarius Kuwado)