Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiki Syahnakri: Tidak Ada Makar, Terlalu Dibesar-besarkan

"Nggak ada (makar), saya kira itu barangkali tafsiran media aja, nggak perlu dibahas lagi menurut saya,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kiki Syahnakri: Tidak Ada Makar, Terlalu Dibesar-besarkan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, saat ditemui usai menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) terpilih, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menegaskan tidak ada isu makar yang selama ini didengungkan dan dikaitkan dengan dua purnawirawan TNI.

Ia mengatakan, isu tersebut terlalu dibesarkan publik.

"saya kira nggak ada (makar) itu ya, terlalu dibesar-besarkan," ujar Kiki, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Isu tersebut menurutnya tidak perlu dibahas, untuk menghindari dampak negatif.

"Jadi barangkali nggak perlu dibahas lagi, nanti malah menjadi besar kalau dibahas," tegas Kiki.

Lebih lanjut, ia pun kembali menyatakan secara tegas bahwa tidak ada isu makar.

Berita Rekomendasi

Isu tersebut ia nilai sebagai isu yang kemungkinan dikembangkan secara berlebihan oleh awak media.

"Nggak ada (makar), saya kira itu barangkali tafsiran media aja, nggak perlu dibahas lagi menurut saya," kata Kiki.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara 'Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021' di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, isu makar diduga digulirkan oleh sejumlah oknum yang dua diantaranya merupakan purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman.

Keduanya ditangkap Penyidik Polri pada Jumat, 2 Desember lalu, tepat beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam III dimulai.

Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP, dan ia ditangkap di rumahnya.

Sedangkan Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, dan ia pun ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas