Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Disidang Selasa Pekan Depan, Ini Persiapan Ahok

Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti mengacu apa yang ada dalam BAP.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mulai Disidang Selasa Pekan Depan, Ini Persiapan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Warta Kota, Faizal Rapsanjani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya akan menyiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang akan digelar, Selasa (13/12/2016), pekan depan.

"Ya, saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa. Kita Juga telah siapkan dan sampaikan. Itu aja sih," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Baca: Ini Nama-nama Hakim yang Akan Pimpin Sidang Kasus Ahok di PN Jakarta Utara

Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti mengacu apa yang ada dalam BAP.

"Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.

Sidang perkara dugaan penistaan agama akan dimulai hari Selasa, 13 Desember 2016 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang gedungnya untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: Ahok Berharap Sidangnya Diliput Televisi, Jangan Cuma Sidang Jessica

Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Ahok ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016.

Ia dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas