Hindari Pelayanan Publik yang Diskriminatif, Kemenag Minta Semua Pihak Daftarkan Agamanya
Sejauh ini ada enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Ferri Meldi meminta agar semua pihak, khususnya kelompok minoritas seperti pemeluk Penghayat Kepercayaan, untuk mendaftarkan agamanya.
Menurutnya, masalah diskriminasi pelayanan publik yang dialami oleh kelompok minoritas di sejumlah daerah di Indonesia bisa diselesaikan dengan cara tersebut.
"Masalah agama ini bisa selesai dengan registrasi agamanya. Kalau itu sudah, mudah-mudahan seluruhnya bisa diatasi," kata Ferri usai diskusi "Ombudsman Mendengar" di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Sejauh ini ada enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Untuk diketahui, kasus diskriminasi pelayanan publik terhadap kaum minoritas menjadi temuan Ombudsman RI di berbagai daerah baik dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik maupun dalam hal pendidikan.
Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy mengaku telah berulangkali berkomunikasi dengan Kementerian Agama.
Hal itu merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.
"Berkali-kali kami komunikasi dengan Kemenag. Namun perlu perubahan aturan, misalnya soal pendidikan kurikulum yang tidak ada dalam enam agama," kata Suaedy.
Menurutnya, diskriminasi pelayanan publik akan berpotensi menciptakan maladministrasi terhadap prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.(*)