Video Polisi Tilang Sopir Taksi Jadi Viral, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir
Tribun Video mememilh sejumlah berita video populer selama satu tahun dengan topik TOP VIDEO 2016.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Tribun Video memilih sejumlah berita video populer selama satu tahun dengan topik TOP VIDEO 2016.
Salah satu yang banyak ditonton berjudul "Video Polisi Tilang Sopir Taksi Jadi Viral, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir".
Kerja kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang menjadi perhatian adalah langkah polisi lalu lintas menilang seorang sopir taksi.
Aksi polisi itu direkam untuk tayangan acara terkait Polri di salah satu televisi swasta.
Tayangan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"
Namun, video yang diunggah ke YouTube tersebut sudah ditambah dengan editan tulisan.
Video ini menjadi viral bahkan telah ditonton puluhan ribu kali dan ada banyak komentar tanggapan di kolom komentar postingan video di YouTube.
Hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi untuk menilang sopir itu.
Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan.
Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.
"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.
Dalam video tersebut, pengunggah memasukkan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Adapun pada angka 16 disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."