Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut
Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12), setelah terdakwa didampingi penasihat hukum.
Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Dahlan, langsung mengajukan permintaan agar kliennya tak lagi dicegah untuk pergi ke luar negeri dan tak menjalani penahanan.
"Terkait masa penahanan saudara terdakwa oleh kejaksaan, seharusnya telah selesai pada 6 Desember 2016. Mohon yang mulia tidak memperpanjang," ujar Yusril kepada majelis hakim diketuai Taskin.
Mengenai pencegahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sehingga Dahlan tidak bisa pergi ke luar negeri juga disinggung oleh Yusril. Selama ini Dahlan secara rutin pergi ke Tiongkok untuk pemeriksaan kesehatan terkait cangkok hati yang pernah dijalaninya di negeri itu.
"(Medical) check-up Pak Dahlan untuk sementara ini kan terhenti karena pencegahan tersebut. Semoga pengadilan dapat memberikan pertimbangan untuk menghentikan pencegahan tersebut," ujar Yusril.
Apabila Dahlan diizinkan pergi ke luar negeri, Yusril menjamin pihaknya akan berusaha kooperatif.
"Cek kesehatan kan tidak butuh waktu lama. Kalau tidak sampai seminggu (berada di luar negeri), tentunya nggak akan mengganggu jadwal persidangan," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim. Menurut JPU Nyoman Sucitrawan, pihaknya telah menyerahkan status penahanan Dahlan kepada pengadilan.
"Sejak kami limpahkan ke pengadilan, itu bukan lagi menjadi kewenangan kami. Apabila terdakwa mengajukan penghentian status penahanan, yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim," ujar Nyoman.
Dahlan, kelahiran 17 Agustus 1951, mulai ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya, pada 27 Oktober lalu. Setelah 3 hari Dahlan mendekam di tahanan, terhitung 31 Oktober - 15 November, statusnya diubah menjadi tahanan kota.
Masa penahanan kota diperpanjang hingga 25 Desember 2016. Namun karena Dahlan mulai disidangkan pada 6 November, masa tahanan kota di tingkat penuntutan berakhir.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU), Dahlan Iskan berencana menyusun sanggahan (eksepsi) pribadi. Yusril, sebagai penasihat hukum, juga akan membuat sanggahan terpisah.
"Saya akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Selain itu ada juga dari penasihat hukum saya," kata Dahlan.
Menurut Yusril, Dahlan nantinya akan menyampaikan kronologis detail penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, sebuah perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD), yang menjadi pokok persoalan kasus tersebut. "Kami sebagai penasihat hukum akan menyampaikan sanggahan sanggahan dari aspek hukum," kata Yusril.