Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut

Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12)

Editor: Sanusi
zoom-in Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa, Dahlan Iskan saat menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, Dahlan Iskan menolak semua dakwaan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Nilai lebih rendah

Menurut dakwaan JPU, pada 2002 hingga 2004, PT Panca Wira Usaha Jatim merestrukturisasi aset dengan cara menjual aset. Namun penjualan dua aset dianggap menyalahi aturan.

Kasus itu bermula dari laporan audit penghitungan keuangan negara. Ada dugaan penyimpangan penjualan aset daerah milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU tersebut.

Ada dua aset tersebut berada di Jl Basuki Rahmat No 21 Kediri dan aset di Jl Hasanudin 1 Tulungagung. Menurut jaksa, penjualan keduanya tak sesuai peraturan perundangan dan menyalahi sistem prosedur penjualan aset PT PWU sebagai BUMD. Harga juga tak sesuai nilai jual objek pajak (NJPOP).

Jaksa menuding terjadi kerugian negara Rp 11 miliar. Aset di Kediri seharusnya senilai Rp 24 miliar, namun dilepas hanya Rp 17 miliar. Begitu juga aset di Tulungagung, seharusnya senilai Rp 10 miliar, namun realisasi penjualannya Rp 7 miliar.

Selain selisih itu, ada penerimaan atas penjualan aset yang tak bisa dipertanggungjawabkan, senilai Rp 200 juta. Kemudian ada pula biaya pengosongan aset di Kediri yang tak bisa dipertangggungjawabkan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Sementara pengeluaran biaya pengosongan aset di Tulungagung juga tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 800 juta," kata Jaksa Harwiyadi.
Dahlan menolak tuduhan telah merugikan negara dan menjual tanpa prosedur yang benar.

Berita Rekomendasi

"Saya didakwa menjual aset negara milik Pemprov Jatim. Itu bukan aset Pemprov tapi aset PT (perseroan terbatas)," kata Dahlan singkat.

Dahlan juga bereaksi atas dakwaan dirinya tak mendapat persetujuan DPRD Jatim.

"Saya mendapat peretujuan Dewan. Selebihnya nanti biar Pak Yusril yang menjelaskan," kata Dahlan. 

Elus Perut Perempuan Hamil

"Saudara terdakwa ada yang mau disampaikan atas dakwaan jaksa," tanya Taskin, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kepada terdakwa Dahlan Iskan.

Dahlan yang sebelumnya mendengarkan secara seksama pembacaan surat dakwaan, langsung beraksi.

"Untuk dakwaan jaksa ini, saya paham isinya. Bahkan saya juga paham isi di balik dakwaan itu semua," ucap Dahlan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas