Polri ungkap Bukti Transfer soal Kasus Makar
Fakta baru kemudian terungkap pasca penangkapan aktivis, termasuk Sri Bintang Pamungkas yang hingga kini belum dilepaskan.
Editor: Sanusi
Atas alasan itu, lanjut Iriawan, penyidik menahan dan tidak bisa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas dari tim penasihat hukum. "Kita belum bisa memenuhi permintaan dari kuasa hukum," tandasnya.
Ia menambahkan, banyaknya personel yang diterjunkan dalam penangkapan Sri Bintang Pamungkas adalah bagian taktik atau strategi penyidik terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan makar pada aksi unjuk rasa damai 212.
Praperadilan
Sementara itu, melalui salah seorang kuasa hukumnya, adik Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian berencana menempuh jalur hukum lain,termasuk praperadilan. Dijelaskan, sangkaan polisi terhadap kliennya, Rachmawati, mengenai dugaan makar tersebut tidak berdasar.
"Ya nanti setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut dari itu," ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan, tuduhan upaya makar terhadap putri mantan Presiden RI pertama, Soekarno, tersebut terlalu mengada-mengada. Sebab, menurut Aldwin, upaya makar tersebut harus terencana dengan baik.
"Tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. Ini terlalu jauh. Karena ini kita bisa indikasikan, kalau makar ini kegiatan yang tersencana dan harus matang. Mengandalkan power," ucap dia.
Aldwin menyatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya masih belum baik. Jika nanti kondisi kesehatannya pulih, kliennya akan kooperatif apabila polisi hendak memintanya untuk memberi keterangan.
"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan, dan memang belum siap untuk kembali diperiksa, tetapi akan kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan, dan akan diklarifikasi semua," kata Aldwin. (tribunnews/theresia felisiani/kompas.com)