PT Freeport Indonesia Tagih Kepastian Perpanjangan Kontrak ke Pemerintah
Perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah memberikan uang jaminan komitmen bangun smelter sebesar 212 juta dollar AS.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia terus menagih adanya kepastian perpanjangan kontrak ke pemerintah.
Tanpa adanya rekomendasi kontrak baru di 2019, Freeport beralasan akan mempengaruhi kinerjanya mereka dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Tidak diberikan rekomendasi tentunya kita akan beri dampak pada operasi kita," ujar Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama di komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah memberikan uang jaminan komitmen bangun smelter sebesar 212 juta dollar AS dari total investasi 2 miliar dollar AS.
Menurut Riza Pratama, angka tersebut seharusnya sudah bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak sebelum 2019.
"Kita sudah memberikan jaminan kepada pemerintah 212 juta dollar AS dan itu bukan komitmen yang kecil menurut saya," ungkap Riza Pratama.
Riza menambahkan tanpa kepastian untuk perpanjangan kontrak berakibatkan kerugian Freeport ke depan. Selain itu Riza memaparkan pihaknya tidak bisa lagi mendapatkan modal keuntungan untuk bangun smelter.
"Darimana kita dapatkan sebagai keuntungan untuk pembangunan smelter," papar Riza.
Untuk diketahui kontrak Freeport di Indonesia habis pada 2021. Jika Freeport ingin memperpanjang kontrak, baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masanya habis atau dalam kata lain baru bisa mengajukan di 2019.
"Kita berharap pemerintah secepatnya ambil keputusan sebelum 2019," tegas Riza Pratama.