Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Khawatir RUU Antiterorisme Ciptakan 'Camp Guantamo'

Agus menambahkan, 'matinya' Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para teroris malah dilakukan oleh pihak militer.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Khawatir RUU Antiterorisme Ciptakan 'Camp Guantamo'
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk Masalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Agus Sudibyo menanggapi rencana DPR melakukan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang merubah pendekatannya menjadi 'war model',

Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan terulangnya kasus yang terjadi di Camp Guantanamo, Kuba, bila RUU tersebut benar-benar dilakukan.

"Nah yang saya khawatir dengan Undang-Undang seperti ini, apa yang terjadi di Camp Guantanamo itu terjadi lagi," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Ia pun menjelaskan kasus yang terjadi di camp tersebut sangat diskriminatif rerhadap para pelaku teror.

Para teroris tidak pernah mendapatkan hak apapun sebagai seorang manusia.

"Suatu area dimana hukum, Undang-Undang yang melindungi prinsip-prinsip dasar HAM itu tidak berlaku sama sekali karena dia seorang tersangka teroris," kata Agus.

Agus menambahkan, 'matinya' Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para teroris malah dilakukan oleh pihak militer.

Berita Rekomendasi

"Dan pelakunya, kalo kita lihat Camp Guantanamo itu bukan polisi, tapi militer," jelas Agus.

Lebih lanjut, ia ingin mengedepankan HAM yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam menangani tiap tindak kejahatan, termasuk terorisme.

Bila teroris tersebut merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), maka pemerintah tidak boleh mengabaikan hak tersebut.

"Setiap orang, termasuk para teroris itu juga warga negara, kalau dia orang Indonesia, dia tidak bisa dikecualikan," papar Agus.

Para teroris, kata Agus, masih memiliki hak yang juga dimiliki warga negara pada umumnya.

"Dia (teroris) punya hak untuk dilindungi, dia punya hak untuk didampingi oleh pengacara," tegas Agus.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk 'Masalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas