Prof Bagir Manan Sarankan Tidak Ada Siaran Langsung
Menurutnya, tidak disiarkannya persidangan lantaran dinilai bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi akan digelarnya sidang perdana tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 13 Desember mendatang, mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menyarankan agar persidangan di Indonesia 'mencontoh' negara lain.
Ia mengatakan hampir tidak ada siaran langsung dalam persidangan yang dilakukan di negara lain, baik itu negara bebas maupun tertutup.
"Tradisi di negara yang bebas sekalipun apalagi negara yang tertutup, mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan," ujar Bagir, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Menurutnya, tidak disiarkannya persidangan lantaran dinilai bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya.
"Karena mereka takut melanggar, dengan adanya siaran publik itu akan mempengaruhi kebebasan hakim,"kata Bagir.
Ia pun menegaskan, hakim memiliki kebebasan yang sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, siaran langsung persidangan juga memiliki dampak negatif lainnya yakni bisa membuat terdakwa menjadi tidak fokus.
Jika terdakwa tidak fokus dalam persidangan, hal tersebut bisa menjadi 'blunder' dan pada akhirnya menyusahkan dirinya sendiri.
"Jangan sampai si terdakwa misalnya karena siaran langsung, dia menjadi sangat terpengaruh sehingga jawaban-jawabannya dapat menyusahkan dirinya sendiri," kata Bagir.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara forum rembuk media bertajuk 'Etika dan Live Report Persidangan Ahok' yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley), dan sejumlah anggota dewan pers lainnya, serta sejumlah petinggi media televisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.