Surati Kapolri, PGI Minta Polisi Bertindak Tegas atas Pembubaran Ibadah
Dalam surat tersebut, PGI meminta Kapolri mengambil tindakan atas aksi pembubaran tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengirimkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait aksi pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam.
Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (7/12/2016), ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pendeta Henriette Lebang dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom.
Dalam surat tersebut, PGI meminta Kapolri mengambil tindakan atas aksi pembubaran tersebut.
Baca: Nusron Wahid: Melarang Beribadah Tak Sesuai dengan Pancasila
PGI menyesalkan kepolisian yang dinilai tidak melindungi hak-hak warga untuk beribadah dan cenderung tunduk pada keinginan pelaku pembubaran.
"Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara melaksanakan perayaan ibadah Natal, malah tunduk pada tuntutan sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnh (PAS)," seperti dikutip dari isi surat yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum Pendeta Gomar Gultom membenarkan pengiriman surat tersebut.
Gomar menuturkan, PGI berharap kepolisian tidak tunduk pada tuntutan dan pemaksaan kehendak melalui pengerahan massa.
Menurut Gomar, jika hal tersebut terus terjadi, akan menjadi ancaman serius bagi upaya menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.
(baca: Menko Polhukam Sebut Pembubaran Kebaktian di Bandung Langgar Hukum)
"Kejadian seperti itu akan mencederai upaya bersama dalam merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Makanya kami mengirimkan surat itu, minta perhatian dari Kapolri agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Gomar saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
(baca: Ridwan Kamil Nyatakan Pembubaran Kebaktian oleh Ormas Melanggar Aturan)
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Dia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Namun, Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani Natal 2016 menyatakan telah memenuhi semua izin dan prosedur pelaksanaan ibadah.
Melalui klarifikasi tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2016), Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International (STEMI) menyatakan bahwa panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR pukul 18.30-22.00 WIB di Gedung Sabuga ITB dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.
Pantia juga sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada polisi tentang kegiatan KKR Natal Siswa Bandung 2016 pukul 13.00 WIB.
"Panitia sudah memenuhi seluruh proses perizinan yang diperlukan untuk menyelenggarakan KKR Natal tersebut, baik KKR Natal Siswa pada pukul 13.00 WIB maupun KKR Natal pada pukul 18.30 WIB di Gedung Sabuga ITB, Bandung," sebut pernyataan STEMI.
Penulis : Kristian Erdianto