Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap, Panitera PN Jakpus Edy Nasution Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terima Suap, Panitera PN Jakpus Edy Nasution Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Edy disebut terbukti menerima suap Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta terkait pengurusan perkara milik Lippo Group.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Edy Nasution dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Berita Rekomendasi

Yang memberatkan, perbuatan Edy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencoreng citra lembaga peradilan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga membesarkan dan mendidik anak-anak, dan sudah cukup lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil," ujar Hakim Yohannes Priyana.

Edy Nasution dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Hakim juga menyatakan Edy melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Atas vonis itu, Edy Nasution menyatakan menerima. "Saya menerima putusan, Yang Mulia," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami harus melaporkan ke pimpinan, maka kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Jaksa Dzakiyul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas