Soal Korupsi, Banyak Pejabat Masuk Penjara Bisa Bentuk Pemerintahan Bayangan
Hasto mengatakan kejahatan di peradilan masih terjadi sehingga politik hukum menjadi tertinggal dari politik demokrasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan melihat korupsi menjadi kejahatan kemanusiaan yang masih sulit dibasmi di Indonesia.
Pemerintah Jokowi sangat besar diharapkan untuk memberantas kejahatan korupsi.
"Begitu banyak pejabat negeri yang masuk penjara mereka bahkan bisa membentuk pemerintahan bayangan di penjara, tapi itu masih saja terus terjadi," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers "Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan" di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Hasto mengatakan hasil kajian PDIP menyebut seluruh parpol mengikuti proses liberalisasi politik dan ekonomi setelah reformasi.
Hal tersebut terjadi di seluruh negara yang mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997.
"Transisi pemerintahan otoriter ke demokratis begitu banyak PR (pekerjaan rumah) sistem dalam penegakan hukum, kerjasama penegak hukum persoalan serius," kata Hasto.
Selain itu, Hasto mengatakan kejahatan di peradilan masih terjadi sehingga politik hukum menjadi tertinggal dari politik demokrasi.
Padahal, kata Hasto, hukum harus berdiri kokoh untuk memastikan keadilan betul-betul bekerja.
"Keadilan dan kebenaran tidak bisa ditekan oleh tekanan massa, seberapa besar sekalipun, hukum harus tetap kokoh berdiri, kami terus melakukan kritik dan otokritik memelopori penegakan hukum tersebut," kata Hasto.
Hasto mengatakan PDIP mendukung pemberantasan korupsi dengan memecat anggotanya yang terlibat kasus tersebut.
Hasto prihatin situasi terakhir Indonesia diuji kembali.
"Seolah hukum harus mengikuti kehendak mereka yang kita rasakan susasan kebatinan, harusnya semua pihak melalui hukum yang berkeadilan menghadirkan solusi," kata Hasto.
Hal senada diungkapkan Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan.
Trimedya mengatakan korupsi masih menjadi penyakut akut bagi bagi Indonesia.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi, seakan saling berpacu dengan praktek-praktek korupsi yang merajalela di segala aspek kehidupan bangsa.
"Karena itu memandang gerakan pemberantasan korupsi itu perlu dievaluasi secara terus-menerus dan diperbaiki agar semakin berdayaguna dan berhasilguna," kata Trimedya.
Trimedya memberikan gambaran dalam setahun umumnya rata-rata penanganan korupsi sampai dengan pengadilan yang dilakukan oleh KPK berjumlah 60-70 kasus.
Ini merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pengaduan 7.000 setiap tahunnya.
"Ini menunjukkan ada gap besar antara keinginan masyarakat dan realisasi penegakan hukumnya," kata Trimedya.