Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Sestama Bakamla dan 3 Lainnya Tersangka Suap Pengadaan Satelit

Menurut Agus Rahardjo, suap tersebut diberikan terkait pengadaan alat monitoring satelit RA di Bakamla.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Sestama Bakamla dan 3 Lainnya Tersangka Suap Pengadaan Satelit
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi, Jakarta, Kamis (15/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka suap.

Eko jadi tersangka karena tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Selain Eko, KPK juga turut menetapkan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut Agus Rahardjo, suap tersebut diberikan terkait pengadaan alat monitoring satelit RA di Bakamla.

"Uang tersebut diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait pengadaan alat monitoring satelit RI tahun anggaran 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016," ujar Agus.

Atas perbuatannya, Edi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Sementara Muhammad Adami Okta, Hardy, dan Fahmi Darmawansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas