Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertentangan dengan Perundang-undangan Jika Kepolisian Merujuk ke Fatwa MUI

Fatwa MUI harusnya diletakkan sebatas informasi saja bagi internal Kepolisian.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertentangan dengan Perundang-undangan Jika Kepolisian Merujuk ke Fatwa MUI
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sikap tegas Kapolri itu memperoleh apresiasi dan dukungan dari sejumlah pihak termasuk Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.

Karena Erwin Natosmal tegaskan, fatwa MUI itu juga tidak tepat sebagi alat kordinasi.

"Fatwa MUI harusnya diletakkan sebatas informasi saja bagi internal Kepolisian. Karena MUI bukanlah institusi negara dan tidak punya otoritas yang mengikat publik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).

Untuk itu pula Erwin Natosmal menilai setiap jajaran Kepolisian di daerah harus tunduk kepada pernyataan Kapolri tersebut.

Tidak hanya soal pernyataan Kapolri, imbuhnya, sikap Kepolisian di daerah yang tidak meletakan fatwa MUI sebagai referensi dalam kebijakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Malah jika Kepolisian di daerah yang merujuk kepada Fatwa MUI adalah tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu dia katakan, sweeping yang dilakukan oleh ormas tertentu dengan memakai rujukan fatwa MUI itu juga jelas sebuah pelanggaran hukum.

"Oleh karena itu harus ditindak oleh Kepolisian," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2016), Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.


Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.

Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.

"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas