Hendardi Nilai Fatwa MUI Saat Ini Tidak Menggambarkan Posisinya Sebagai Ormas Penebar Kerukunan
"MUI lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh politik di ruang publik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,"
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute melihat fatwa-fatwa MUI dalam beberapa tahun terakhir tidak menggambarkan posisi MUI sebagai ormas Islam yang menebarkan kerukunan dan membangun persatuan dan kesatuan.
"MUI lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh politik di ruang publik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).
Lanjut dia, hal tersebut seperti fatwa penyesatan golongan tertentu yang kemudian memaksa negara untuk turut serta menyesatkan kelompok tertentu sebagaimana kehendak MUI.
"MUI juga berpolitik dalam memfatwakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Kemudian, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan perihal atribut natal.
Kata dia, fatwa-fatwa tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk memerankan ormas ini sebagai pihak yang merasa paling benar.
Tetapi lebih ditujukan untuk memberikan pengaruh politik di ruang publik, dengan benefit politik berbentuk penguatan supremasi paham keagamaan di ruang publik.
"Patut diingat, bahwa MUI adalah organisasi masyarakat yang sama seperti NU, Muhammadiyah, Kontras, LBH dan lain-lain yang hanya mempunyai mandat sesuai tujuan pembentukan Ormas tersebut," katanya.
Lanjut dia, MUI bukan bagian dari pihak yang menjalankan otoritas negara atau sebagai pemegang otoritas kebenaran.
Tetapi, apa yang terjadi MUI telah menjadi produsen fatwa yang seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia.
"Apalagi MUI tidak pernah menghitung dan mengantisipasi dampak dari fatwa yang dikeluarkannya," katamya.
Menurutnya, GNPF MUI kemudian merasa dirinya menjadi pengawal fatwa yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
Jika bertanggung jawab, maka seharusnya MUI tidak tinggal diam atas aksi destruktif yang timbul setelah fatwa dikeluarkan.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus bersikap atas praktik politik dalam tubuh MUI dengan memproduksi aneka fatwa yang membahayakan.
Sebagai institusi yang mempunyai kewenangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian harus memberikan teguran keras terhadap MUI agar lebih kontributif pada penguatan kebangsaan Indonesia.