FPI Protes Adik Ahok Jadi Pengacara di Persidangan Kasus Penistaan Agama
Novel Bamukmin, menilai Fifi Lefty Tjahaja Purnama, tak layak menjadi penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin, menilai Fifi Lefty Tjahaja Purnama, tak layak menjadi penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama.
Ini karena Fifi berprofesi sebagai notaris dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, yang kasusnya sempat menyeret Ahok.
"Fifi adalah seorang notaris, ini tak boleh merangkap jadi pengacara," ujar Novel kepada wartawan di depan bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (30/12/2016).
Baca: FPI Minta Hakim Segera Penjarakan Ahok
Atas dasar tersebut, Novel Bamukmin yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta itu menilai seharusnya majelis hakim sidang kasus penistaan agama itu tak memperkenankan Fifi ikut membantu mendampingi Ahok.
"Nah hakim juga tadi untuk bisa mempunyai sikap tegas karena itu yang namanya Fifi adalah seorang notaris. Dan seorang notaris ini tak boleh merangkap jadi pengacara. Ini kami meminta seharusnya Fifi diusir untuk tak bisa ikut hadir," tambahnya.
Baca: Adik Ahok Beberkan Alasan Kakaknya Menangis Saat Bacakan Eksepsi di Persidangan
Baca: Adik Ahok: Ketahuan, Sumber Fitnahnya Sama Seperti Kasus RS Sumber Waras
Pada Jumat (16/12/2016) lalu, ACTA melayangkan surat protes ke PN Jakarta Utara. ACTA menilai Ahok diperlakukan secara istimewa dalam sidang perdana.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga dianggap tak memeriksa kartu anggota advokat tim penasehat hukum Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.