Terdakwa Penghadangan Djarot Mengaku Tak Bersalah
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kasus dugaan penghadangan kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kasus dugaan penghadangan kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sedikitnya 4 poin besar yang disampaikan dalam pledoi terdakwa.
Salah satunya, alat bukti serta keterangan saksi yang mengatakan terdakwa tidak melakukan penghadangan kampanye terhadap Djarot.