Mata Suami Inneke Koesherawati Berkaca-kaca Saat Ditahan KPK
Fahmi mengaku tidak menduga ditahan saat pertama kali diperiksa KPK. Ia menyebut dirinya datang atas inisiatif sendiri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Fahmi adalah tersangka suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fahmi ditahan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Saat meninggalkan KPK, mata Fahmi terlihat sedikit berkaca-kaca.
Fahmi mengaku tidak menduga ditahan saat pertama kali diperiksa KPK. Ia menyebut dirinya datang atas inisiatif sendiri dan belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya ke sini datang atas inisiatif saya sendiri. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini (ditahan)," kata Fahmi Darmawansyah.
Fahmi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK pukul 17.00 WIB. Sebelum ditahan, kuasa hukum Fahmi yakni Maqdir Ismail tiba di KPK.
Maqdir juga membenarkan bahwa kliennya adalah suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi juga pernah menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun informasi lain menyebut Fahmi masih aktif menjadi pengurus MUI. Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi. Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo. Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka. Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Fahmi Darmawansyah mengaku tidak kenal dengan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi. Eko Susilo adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut.
Eko tertangkap tangan menerima uang suap Rp 2 miliar dari pegawai PT Melati Technofo Indonesia.
"Saya enggak kenal sama pejabat itu. Saya tidak tahu, saya enggak kenal," kata Fahmi Darmawansyah.
Fahmi Darmawansyah menanggap semua proses terhadap dirinya adalah cobaan dan akan mengikutinya.
"Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa," ungkap Fahmi Darmawansyah.
Tidak Aktif di MUI
Ketua MUI Pusat, Lukmanul Hakim mengatakan sejak dilantik sebagai pengurus MUI periode 2015-2020, Fahmi Darmawansyah tidak aktif dan tidak pernah terlihat.
Lukmanul mengaku sejak pelantikan pengurus MUI pada Munas Agustus tahun lalu, ia hanya sekali bertemu Fahmi Darmawansyah.
"Beberapa kali sejak kepengurusan itu selalu tidak pernah berkomunikasi, baik fisik maupun media lain, seperti telepon dan lain-lain. Nggak pernah. Saya pribadi hanya bertemu dia sekali saja. Di suatu acara yang saya lupa, apakah pelantikan atau apa," kata Lukmanul Hakim.
Terkait kasus yang membelit Fahmi Darmawansyah, MUI sudah menggelar pertemuan internal. Hasilnya MUI akan berupaya meminta penjelasan atau klarifikasi dari Fahmi. Hanya saja, MUI kesulitan menghubungi Fahmi.
Lukmanul Hakim mengatakan kasus yang membelit Fahmi Darmawansyah adalah urusan pribadi dan tidak ada urusan dengan MUI."Bahwa nama yang bersangkutan itu sebagai bendahara MUI itu memang iya. (Mungkin bisnis?) Ya itu. Tidak ada kaitannya dengan ke-MUI-an," tambahnya.
MUI juga tidak akan memberi bantuan hukum atau pendampingan hukum bagi Fahmi Darmawansyah."Tidak ada budaya seperti itu.
Semua problem yang terkait hukum itu urusan pribadi masing-masing. Nggak ada istilahnya bantuan hukum atau apa," katanya.(tribunnews/eri k sinaga/abdul qodir)