Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Ahok Tidak Mau Menerka-nerka Putusan Hakim Besok

Sirra tak mau berandai mengenai keputusan majelis hakim tentang nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ahok pada sidang perdana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Kuasa Hukum Ahok Tidak Mau Menerka-nerka Putusan Hakim Besok
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari duduk seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengungkapkan pihaknya tidak ada persiapan khusus dan hanya menunggu perkembangan jelang sidang lanjutan yang akan digelar, Selasa (27/12/2016) besok.

"Besok itu kan hanya mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Lanjutnya nanti kami tunggu bagaimana perkembangannya saja," ujar Sirra saat dihubungi, Senin (26/12/2016).

Baca: Tim Pengacara Ahok Optimis Nota Keberatan Diterima Majelis Hakim

Sirra pun tak mau berandai mengenai keputusan majelis hakim tentang nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ahok pada sidang perdana.

"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kami jangan berandai-berandai lah. Jangan sukanya nerka-nerka aja. Ini kan masih dalam proses," ucapnya.

Baca: PN Jakarta Utara: Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Besok

Namun, pihaknya tetap optimistis terdakwa Ahok tak melakukan penodaan agama seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami harus optimis apapun yang kami lakukan, kan harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya ya kita tunggu. Makanya besok kan final nih, kita bisa lihat bersama-sama bagaimana keputusan majelis hakim," tambahnya.

Terkait strategi yang disiapkan, sambung Sirra, timnya hanya mengikuti proses jalannya persidangan dalam hukum acara.

BERITA TERKAIT

"Dalam hukum acara ini kan bagaimana kami mampu mengkonstruksi strategi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada. Makanya itu harus didukung semuanya dari kelengkapan bukti seperti contoh rekanan, surat-surat dan saksi-saksi yang kami punya," tandasnya. (Faizal Rapsanjani).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas