Tim Pengacara Ahok Optimis Nota Keberatan Diterima Majelis Hakim
Persidangan ketiga penodaan agama beragendakan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi atau keberatan Ahok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar, Selasa (25/12/2016).
Persidangan ketiga penodaan agama beragendakan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi atau keberatan Ahok.
Persidangan akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, tengah menyiapkan fakta-fakta yang ada untuk mengkonstruksi strategi hukum.
Semisal, bukti rekaman, surat-surat, dan saksi-saksi.
Baca: PN Jakarta Utara: Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Besok
Sirra enggan mendahului putusan sela oleh majelis hakim.
Ditolak atau diterima, ucap Sirra, dia memilih menunggu putusan sela yang berlangsung Selasa (27/12/2016).
Tapi, dia beserta tim mengaku optimis eksepsi diterima.
"Kita harus optimis, bagaimana hasilnya ya kita tunggu. Makanya, besok kan' final nih, kita bisa lihat bersama-sama, bagaimana keputusan majelis hakim," ucap Sirra saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2016).
Sementara itu, Ahok menyerahkan kepada majelis hakim, eksepsinya diterima atau ditolak.
"Ya, kita jalani saja. Kita mau harap gimana? Semua kan' di tangan hakim. Kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan saja," ucap Ahok di Gereja Kristus Yesus, Pluit, Jakarta Utara, Minggu, kemarin.
Bertepatan dengan perayaan natal kemarin, tak ada doa yang dikhususkannya untuk menjalani persidangan.
"Enggak ada lah. Saya tiap hari doa. Biasa saja. Saya biasa-biasa saja," ujar Ahok.