Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inneke Koesherawati Besuk Suami di Rutan KPK

Inneke hendak membesuk suaminya Fahmi Darmawansyah yang ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inneke Koesherawati Besuk Suami di Rutan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Artis Inneke Koesherawati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inneke hendak membesuk suaminya Fahmi Darmawansyah yang ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Inneke tiba di KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan membawa anak-anaknya. Inneke yang tiba mengenakan pakaian kerudung warna abu-abu tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Inneke hanya diam terlihat sibuk mengurusi barang bawaannya di KPK.

Saat meninggalkan KPK dan menuju Rutan Pomdam Jaya Guntur, Inneke juga tetap bungkam ketika ditanya mengenai kasus yang membelit suaminya itu.

Fahmi, direktur utama PT Melati Technofo Indonesia, ditahan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) thaun anggaran 2016.

Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Berita Rekomendasi

Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.

Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo. Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas