"Salam Kemenangan" Ahok dari Kursi Terdakwa
Salam kemenangan disampaikan Ahok dengan mengangkat jari tengah dan telunjuk tangan kanan pada awal dan pengujung persidangan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari victory atau kemenangan dari kursi terdakwa saat menjalani persidangan putusan sela kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, Selasa (27/12/20716).
Salam kemenangan disampaikan Ahok dengan mengangkat jari tengah dan telunjuk tangan kanan pada awal dan pengujung persidangan.
Baca: Ahok Malu Duduk di Kursi Pesakitan Kalau Korupsi, Anggap Dirinya Pahlawan Demokrasi
Mulanya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyarso Budi Santiarto meminta jaksa menghadirkan Ahok selaku terdakwa ke ruang sidang.
Lantas, Ahok muncul dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru.
Ahok pun duduk di kursi terdakwa di tengah ruang persidangan dengan menghadap majelis hakim.
Di belakang Ahok ada sekitar seratus pengunjung sidang yang didominasi pria berpakain serba putih.
Baca: Massa Ormas Islam Meminta Ahok Segera Dipenjarakan
Tak lama kemudian, sebagian besar pengunjung yang bercampur dengan awak media berdiri dari tempat duduknya berupaya mengabadikan sosok Ahok dengan kamera video, kamera foto dan kamera telepon genggam mereka.
Mengetahui hal itu, hakim Dwiarso memberikan kesempatan satu menit kepada para pengunjung dan awak media untuk mengabadikan sosok Ahok.
Lantas, Ahok dari kursi terdakwa tersebut menoleh ke belakang dan langsung disorot dengan kamera para para pengunjung sidang dan awak media.
Ia beberapa kali melambaikan tangan kanan dan diakhiri dengan mengangkat dua jari. Lantas, Ahok tersenyum.
Victory berasal dari bahasa Igggris yang berarti kemenangan.
Baca: Penasihat Hukum Ahok Nilai Majelis Hakim Tak Indahkan Putusan MK
Namun, muasalnya berasal dari mitologi Romawi yang berarti Dewi Kemenangan.
Setelah sesi pemotretan tersebut, empat anggota majelis hakim membacakan putusan sela perkara Ahok secara bergantian.
Dan majelis hakim menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau ekspeksi dari terdakwa Ahok dan tim penasihat hukumnya.