Mantan Direktur PT Geo Dipa Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Samsudin yang duduk menjadi terdakwa, menuding ada upaya kriminalisasi sehingga program 35 ribu MW yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Samsudin yang duduk menjadi terdakwa, menuding ada upaya kriminalisasi sehingga program 35 ribu MW yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo menjadi terhambat.
"Kami sampaikan tanggapan singkat Geo Dipa atas uraian peristiwa di dalam Surat Dakwaan dengan No Reg Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, kami melihat tidak ada tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami," kata kuasa hukum Samsudi, Heru Mardijarto dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan Kuasa Pengusahaan. Dalam hal ini, Geo Dipa merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk Geo Dipa.
Heru menjelaskan, Pertamina selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 1981. Hal ini ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006. Atas dasar itu secara singkat Geo Dipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya.
Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada Geo Dipa.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.
"Oleh karenanya, Hak Pengelolaan yang dimiliki Geo Dipa saat ini masih tetap berlaku dan sesuai dengan hukum," kata Heru.
Perlu juga dicatat bahwa Geo Dipa dibentuk khusus untuk menjalankan usaha panas bumi dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klien kami sebagai Presiden Direktur Geo Dipa pada saat itu, diberikan mandat untuk menjalankan kegiatan usaha Geo Dipa oleh pemegang saham yang saat itu Pertamina dan PLN.
"Klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan. Atas penjelasan di atas kami sangat heran apa yang menjadi alasan klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal di satu sisi, Geo Dipa sangat didukung oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini," katanya.